-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Areal Penggunaan Lain (APL). Awalnya, kesepakatan itu mencakup lahan seluas 310 Hektar.
Namun, belakangan diketahui bahwa luas lahan yang diklaim RAPP telah membengkak menjadi ± 904 Hektar, menciptakan selisih kurang lebih dari 594 hektar dari yang disepakati. Ironisnya, 904 Hektar lahan tersebut yang sebelumnya berstatus APL kini telah berganti menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan diklaim sebagai wilayah konsesi RAPP.
Lahan lebih kurang 904 hektar ini diduga telah berada di luar garis batas Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai peta tahun 1986 SK Menhut No 173/Kpts-11/1986.
Jika Pemerintah tidak ambil tindakan tegas dan dan Perusahaan tidak diberikan batas maksimal izin pengelolaan, di khawatirkan kedepannya kuansing akan mengalami krisis lahan perkebunan dan sebagian besar Areal Perkebunan akan berubah menjadi HTI karna Keserakahan Corporate.
Konflik ini dipastikan terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat sengketa lahan serupa kerap terjadi antara perusahaan dan masyarakat di beberapa wilayah Riau. Pemerintah daerah diharapkan bergerak cepat untuk memastikan hak masyarakat