Selasa 24 Juni 2025

Penegakan Perda Pekat Diperketat, Satpol PP Kuansing Razia Panti Pijat di Wilayah Kuantan Tengah.


  • 07 Peb 2025

sering melihat panti tersebut kedatangan tamu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 diancam pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.

BERITA LAINNYA