-
Admin 24news
- 22 Sep 2026
sebagaimana pepatah menggariskan "Salah disembah, utang dibayar, keterlanjuran kata/perbuatan dianjak kembalikan."
Ketua PBK, Hardianto Manik, menegaskan komitmen penuh organisasinya dalam menuntaskan persoalan ini. Ia menilai sanksi pemotongan hewan ternak tersebut merupakan bentuk kewajiban moral untuk membayar utang adat atas pelanggaran norma yang telah terjadi.
"Kami menyadari tanggung jawab penuh atas kegaduhan yang timbul. Kejadian ini menjadi ikhtiar dan hikmah besar untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkokoh persaudaraan kami dengan para pemangku adat di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Hardianto.
Terkait persoalan personal antara Polda Sitanggang bersama Dt Darwis di kepolisian, Hardianto mengonfirmasi bahwa masalah pribadi dengan Bapak Darwis telah diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan. PBK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kearifan semua pihak dalam menyelesaikan polemik ini sehingga keharmonisan antar-elemen masyarakat di Kuantan Singingi dapat kembali terjalin erat.