-
Admin 24news
- 24 Jun 2025
masyarakat adat, sehingga kawasan tersebut tetap menjadi produktif dan tetap dapat dikelola secara keberlanjutan oleh anak cucu kemenakan kita di Kuantan Singingi tampa bisa di perjual belikan. Harapnya
"Hal ini nantinya tentu juga akan berdampak baik kepada kesejahteraan masyarakat adat setempat dengan mengoptimalkan fungsi hutan seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan," Tutup Datuk Seri Aherson.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hutan negara, melainkan diakui sebagai hak milik masyarakat adat.
Jauh sebelum menjadi kawasan Hutan, sebagian besar kawasan hutan yang ada di wilayah kuantan singingi yang sebagian besar sudah bertransformasi menjadi perkebunan sawit itu juga disebut sebagai hutan adat yang merupakan tanah ulayat yang kemudian oleh kebijakan pemerintah berubah atau beralih fungsi, sebagian masuk dalam HGU Corporate dan sebagian lainnya