-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Kuantan Singingi — PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menjadi sorotan tajam terkait dugaan perluasan izin konsesi yang 'ugal-ugalan' di Kementerian. Laporan dan temuan di lapangan mengindikasikan bahwa ambisi korporasi bubur kertas raksasa ini telah merenggut ribuan hektar lahan milik masyarakat dan mengubah statusnya menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT), memicu konflik agraria dan krisis lingkungan yang berkepanjangan.
Dugaan keserakahan ini didukung oleh beberapa temuan yang mengkhawatirkan salah satunya Perluasan Izin Bermasalah.
Di kuansing tepatnya di desa kebun lado diduga lebih kurang 904 Hektar lahan masyarakat yang awalnya berstatus APL di sulap menjadi HPT dan di klaim menjadi wilayah konsesi RAPP yang akhirnya menjadi pemicu konflik dengan masyarakat.
Konflik ini berakar dari perjanjian tahun 2008 mengenai pemanfaatan lahan masyarakat berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Awalnya, kesepakatan itu mencakup lahan seluas 310 Hektar.
Namun, belakangan diketahui bahwa luas lahan yang diklaim RAPP telah membengkak menjadi ± 904 Hektar, menciptakan selisih kurang lebih dari 594