-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
resmi RAPP, pihaknya juga mengaku selalu memberikan ruang terbuka untuk dialog.
"Dari hasil verifikasi lapangan, terdapat ±48,09 hektare dari areal yang dimaksud yang memang berada di dalam konsesi resmi perusahaan. Tuduhan perampokan lahan” tidak berdasar dan tidak valid. Istilah perampokan lahan seperti yang disebut dalam berita tidak valid dan tidak sesuai fakta." Terangnya.
Namun saat kembali di konfirmasi status 48,09 hektar yang di maksud RAPP tersebut apakah berada di luar batas kawasan hutan terbatas batang lipai siabu sesuai sk mentri tahun 86 atau tidak? Manajemen memilih bungkam.
Dari data yang berhasil di kumpulkan awak media 904 Hektar yang di klaim masuk konsesi RAPP berada di luar batas kawasan hutan sk mentri tahun 86, lahan tersebut sebelumnya berstatus APL dan sekarang berubah menjadi HPT dan di klaim menjadi kawasan konsesi RAPP.
Mengenai hal tersebut, Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RAPP.