Jumat 13 Februari 2026

SKANDAL AGRARIA KUANSING Diduga Cacat Hukum dan Prosedural: Perubahan APL Menjadi Konsesi RAPP di Kebun Lado disebut "Tabrak" UU Kehutanan.


  • Admin 24news
  • 09 Des 2025

KUANTAN SINGINGI – Konflik agraria di Desa Kebun Lado memasuki babak baru, terkait penguasaan lahan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih menjadi perhatian publik. Lahan yang secara faktual dan historis tersebut sebelumnya di klaim merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dan di klaim milik masyarakat, kini masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan di klaim sebagai Konsesi RAPP berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2013.

Proses perubahan status lahan tersebut diduga kuat ilegal (non-prosedural) karena mengabaikan tahapan krusial dalam pengukuhan kawasan hutan, yakni penataan batas partisipatif.

Anggota DPRD Kuansing, Samsuarman alias Gogo, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kebun Lado pada saat SK Menteri 2013 diterbitkan, memberikan kesaksian yang mungkin bisa menggugurkan legitimasi klaim perusahaan.

"Kami tidak tahu, jika memang sudah ada perubahan batas kawasan hutan, pemerintah desa saat itu tidak pernah dilibatkan. Tahun 2013 itu saya menjabat Kepala Desa di Kebun Lado, dan kami tidak pernah dilibatkan, mari kita kawal sama

BERITA LAINNYA