Jumat 13 Februari 2026

SKANDAL AGRARIA KUANSING Diduga Cacat Hukum dan Prosedural: Perubahan APL Menjadi Konsesi RAPP di Kebun Lado disebut "Tabrak" UU Kehutanan.


  • Admin 24news
  • 09 Des 2025

masyarakat demi kepentingan korporasi.

Tuntutan Masyarakat

Ketua KUD Karya Bhakti Arhendri Menjelaskan Berdasarkan dugaan cacat prosedur tersebut, Masyarakat Desa Kebun Lado menuntut:

1. Pembatalan Parsial SK Menteri: Mendesak KLHK merevisi SK Penunjukan Kawasan Hutan tahun 2013 dan mengeluarkan (enclave) wilayah yang di klaim masuk wilayah konsesi RAPP tersebut.

3. Audit Investigatif: Meminta aparat penegak hukum dan Ombudsman RI memeriksa prosedur terbitnya izin konsesi di atas lahan tersebut, termasuk memeriksa ketiadaan tanda tangan aparat desa dalam dokumen tata batas.

3. Pengakuan Hak Rakyat: Kembalikan status lahan menjadi APL sesuai kondisi faktual di lapangan.

"Kami menolak dianggap perambah di tanah kami sendiri. Jika negara mengubah status tanah kami secara diam-diam tanpa melibatkan masyarakat desa, itu bukan penataan ruang, itu perampasan!" Geramnya

BERITA LAINNYA