-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011: MK telah menegaskan bahwa kawasan hutan tidak cukup hanya dengan "penunjukan" di atas peta (klaim sepihak negara), tetapi harus melalui proses "pengukuhan" yang tuntas hingga di lapangan. Jika tata batas temu gelang belum disepakati masyarakat, maka area tersebut secara hukum belum sah disebut sebagai Kawasan Hutan Negara.
3. Pelanggaran Asas Keterbukaan (UU No. 14 Tahun 2008): Perubahan status fungsi lahan dari APL (hak masyarakat) menjadi Hutan Produksi (untuk korporasi) yang dilakukan secara diam-diam tanpa uji publik merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hak masyarakat untuk tahu.
Indikasi "Penyelundupan Hukum"
Masyarakat Desa Kebun Lado menilai masuknya Lahan yang sebelumnya berstatus APL ke dalam peta konsesi RAPP sebagai bentuk "penyelundupan hukum" di mana negara, melalui SK Menteri, memaksakan status hutan di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat.
Alih-alih melakukan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan (dari Hutan Kawasan ke APL) untuk mengakomodasi rakyat, negara justru melakukan sebaliknya—mengubah APL menjadi Hutan—yang secara praktis mematikan hak ekonomi